Ilustrasi hentikan anarkisme (sumber: Kumparan).
Oleh: Faiz Alfa
SUDAH terlalu lama masyarakat Indonesia menyalahpahami, menyalahgunakan, dan menyalahartikan istilah “anarkis”. Label ini semata-mata diasosiasikan dengan tindak kekerasan. Lazimnya, ketika sebuah demonstrasi berujung pada terjadinya baku-hantam dengan aparat keamanan, bentrokan antardemonstran, atau berakhir dengan perusakan fasilitas umum, para pelakunya disebut “melakukan tindakan anarkis”. Hampir seluruh elemen masyarakat—mulai dari pemerintah, intelektual, media massa, hingga rakyat kecil—memahaminya demikian.
Pemahaman seperti ini sebetulnya telah menyimpang dari makna hakiki dari istilah “anarkis”, yaitu “penganut paham anarkisme” atau “pelaku tindakan anarki”. Sementara itu, “anarki” sendiri ialah “keadaan tanpa pemerintahan, ketertiban, undang-undang, atau peraturan formal”. Makna lainnya: “kekacauan (dalam suatu negara). Dari sini, dapat dipahami bahwa “anarkis” bukanlah suatu sifat yang dapat disematkan pada sebuah tindakan, misalnya perusakan fasilitas umum.
Dengan begitu, “anarkis” merupakan status yang dilekatkan pada manusia yang menganut paham anarkisme, atau melakukan perilaku tertentu yang memperlihatkan kesan seolah-olah tidak ada otoritans/aturan. Mikhail Bakunin (1814–1876) merupakan anarkis, karena menganut paham anarkisme. Juliari P. Batubara juga seorang anarkis, sebab menggunakan bantuan sosial dari negara untuk kepentingan pribadi, seakan tak ada aturan yang melarang.
Lantas, apa itu anarkisme? Ia adalah “paham yang menentang setiap kekuatan negara”. Atau, dalam arti yang lebih sempit, “teori politik yang tidak menyukai adanya pemerintahan dan undang-undang”. Maka dari itu, pemikiran Pierre-Joseph Proudhon (1809–1865) tentang tatanan sosial-politik yang ideal bagi umat manusia di muka bumi merupakan “anarkisme”. Sebab, Proudhon mencita-citakan tatanan masyarakat yang bebas, egaliter atau setara, dan tanpa otoritas legal-formal.
Satu-satunya istilah yang akurat untuk dilekatkan pada tindakan yang bersifat anarki adalah “anarkistis”—kata turunan dari “anarki”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Juliari P. Batubara telah melakukan tindakan anarkistis. Semua penjelasan etimologis ini telah dijabarkan secara cukup memadai di Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hingga titik ini, penyalahgunaan kata “anarkis” tersebut seakan-akan bukan masalah yang krusial. Toh, demonstran perusak fasilitas umum bisa dikatakan anarkis, karena penaka tiadanya aturan yang melarang; dan dengan begitu perbuatannya pun merupakan tindakan anarkistis.
Perlu dicermati bahwa adanya KBBI adalah salah satu bentuk hegemoni dan kontrol negara dalam hal bahasa. Melalui otoritasnya, negara mengatur bahwa satu-satunya makna kata dan istilah yang benar adalah makna yang telah dipaparkan di KBBI. Padahal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bukan tidak pernah melakukan kesalahan dalam menentukan makna kata dan istilah di KBBI.
Ambil contoh kata “geming”. Dalam KBBI, “tidak bergeming” berarti “tidak tinggal diam”. Asal-usulnya dari bahasa Melayu tinggi. Walakin, dalam percakapan sehari-hari masyarakat penuturnya, “tidak bergeming” berarti “tidak bergeser sedikit pun”. Asal-usulnya dari bahasa Melayu pasar. Makna “tidak bergeming” menjadi kabur, bertolakbelakang antara teks dan konteks, serta membingungkan penulis: harus patuh dengan KBBI, atau mengikuti masyarakat penuturnya.
Jika kata yang bersumber dari bahasa Melayu saja bisa mengalami ambiguitas makna, maka kemungkinan terjadinya kekaburan semacam ini pada kata yang berasal dari bahasa Yunani—salah satunya anarki—lebih besar. Menilik dari daerah asalnya, kata “anarki” telah mengalami perjalanan geografis ± 10.000 km untuk sampai ke Indonesia. Sepanjang perjalanan geografis ini, kata “anarki” juga telah menempuh pengembaraan epistemologis: melewati tahap-tahap perkembangan pemikiran.
Perkembangan dan Perubahan Konseptual
Berasal dari bahasa Yunani ἀναρχία (baca: anarkhia), kata ini tersusun dari “an” yang berarti “tanpa” dan “arkhē” atau “archon” yang bermakna “penguasa”, “otoritas tertinggi” atau “kekuasaan yang memerintah”. Secara leksilografis, artinya “ketiadaan penguasa”. Aristoteles (384–322 SM), dalam Politics, memakai istilah “anarkhia” untuk menggambarkan keadaan sebuah polis (negara-kota di Yunani) yang mengalami kekacauan. Kekacauan ini berawal dari terjadinya penyimpangan konstitusi. Tatanan negara mengalami kemerosotan, sehingga struktur pemerintah kehilangan otoritas politiknya.
Sepanjang periode Helenis hingga era Romawi (323 SM–476 M), istilah “anarchia” dipakai untuk menyebut keadaan tidak adanya pemimpin. Situasi ini dianggap berbahaya bagi ketertiban publik, karena ketertiban publik mensyaratkan adanya pemimpin. Berkembangnya agama Kristen juga berakibat pada munculnya istilah baru: “anarkhia moralis”, ketidakpatuhan terhadap otoritas yang ditetapkan Tuhan. Pada masa ini, istilah “anarkhia” masih berkonotasi negatif. Flavius Josephus (37–100 M) dalam Jewish War dan Santo Agustinus (354–430) dalam De Civitate Dei menyinggung hal tersebut.
Pada Abad Pertengahan (sekitar abad ke-5–abad ke-15), “anarkhi” dipandang sebagai kondisi yang melawan hierarki. Ini sama dengan keadaan hilangnya ketertiban (ordo), karena ketertiban dianggap sangat erat kaitannya dengan hierarki kekuasaan feodal. Di masa ini, terjadi perkembangan, di mana “anarkhi” cenderung digunakan untuk menyudutkan kelompok yang menolak legitimasi raja atau gereja. Hal ini antara lain dijelaskan Thomas Aquinas (1225–1274) dalam Suma Theologiae.
Perkembangan selanjutnya, pada Masa Renaisans (kira-kira abad ke-14–abad ke-17), mulai muncul bibit pemikiran yang mempertanyakan ulang keabsahan otoritas feodal, antara lain dalam gerakan Kristen radikal bernama Anabaptis. Akan tetapi, gerakan ini tidak menghasilkan formulasi rinci gerakan “anarkhi” sebagai teori gerakan sosial. Di antara manifestasi dari pemikiran ini adalah gerakan pemberontakan Kerajaan Anabaptist Münster (1534–1535).
Transformasi besar-besaran pada istilah “anarkhi” terjadi pada Abad Pencerahan (Aufklärung), yang terjadi pada abad ke-17 sampai abad ke-19. Istilah ini berkembang menjadi “anarkisme”, sebuah konsep filosofis-politis tentang tatanan masyarakat tanpa negara. Pada masa ini, “anarkhi” juga diformulasikan secara cukup rinci sebagai teori gerakan sosial dan. Proudhon menjadi orang pertama yang menyatakan “saya seorang anarkis.” Menurutnya, “anarki” adalah tatanan sosial mandiri yang menjamin ketertiban dan keteraturan tanpa entitas negara. Di sini, “anarkis” menjadi identitas politik.
Gagasan ini didukung oleh Bakunin. Ia menolak eksistensi negara dalam bentuk apapun, karena selalu menghasilkan dominasi, sekaligus mengembangkan anarkisme kolektivis. Kemudian, Peter Kropotkin (1842–1921) mengemukakan konsep “anarkisme komunis”. “Anarki” mengalami perubahan, dari yang sebelumnya bercitra negatif karena berkaitan dengan “keadaan kacau”, menjadi bercitra lebih positif karena merupakan “teori dan konsep yang menolak ketidakadilan” dan “gerakan sosial yang melawan ketidakadilan, yang ingin mewujudkan tatanan masyarakat egaliter tanpa pemaksaan”.
Akar Stigma Kekerasan
Konsekuensi logis dari penolakan kaum anarkis terhadap eksistensi negara, salah satunya, adalah posisi mereka menjadi behadap-hadapan dengan otoritas legal-formal. Akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, istilah “anarkis” mulai sering dikaitkan dengan aksi teror yang dilakukan oleh individu, misalnya pembunuhan terhadap kepala negara. Media massa pemerintah dan liberal menyematkan stigma kekerasan kepada gagasan anarkisme. Sejumlah negara—seperti AS, Inggris, dan Prancis—mengeluarkan undang-undang yang anti-anarki.
Kendati pada masa ini telah terlihat perbedaan tegas antara “anarki” sebagai keadaan dan “anarkisme” sebagai ideologi, istilah “anarki”—dalam wacana publik—diidentikkan kembali dengan ketidakteratudan sosial. Dengan kata lain, terdapat upaya pemisahan tegas oleh satu pihak, sekaligus stigmatisasi yang negatif oleh pihak lain.
Pada abad ke-20, ideologi anarkisme melahirkan gerakan dalam berbagai macam varian. Mulai dari anarko-sindikalis, anarkisme individualis, anarkisme kultural, dan anarkisme pascamodern. Ada yang menaruh perhatian lebih terhadap gerakan buruh, seni, dan penyebaran secara global. Meskipun demikian, secara garis besar, tiap varian anarkisme menolak segala bentuk dominasi, baik yang termanifestasi dalam bentuk negara, kapital, partiarki, rasialisme, maupun hegemoni budaya. Pada masa inilah gagasan anarkisme mulai masuk ke Hindia Belanda.
Perkembangan kiwari, pada abad ke-21, gerakan anarkis menampilkan “anarki” sebagai konsep tatanan sosial alternatif, yang menekankan desentralisasi, partisipasi langsung, dan bentuk-bentuk koordinasi non-hierarkis. Kebangkitan ini tampak dalam gerakan Horizontalist di Amerika Latin, yang mempraktikkan pengambilan keputusan berbasis konsensus dan struktur organisasi tanpa pemimpin tetap. Berbagai eksperimen sosial juga muncul, seperti komunitas komunal, koperasi pekerja, skema mutual aid, dan ekonomi solidaritas. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa istilah “anarki” sejak awal kemunculannya telah mengalami peyorasi. Peyorasi adalah perubahan makna yang mengakibatkan sebuah ungkapan menggambarkan sesuatu yang lebih tidak enak, tidak baik, dan sebagainya. Anarki, dalam dirinya sendiri, hanyalah “keadaan tiadanya otoritas legal-formal”. Akan tetapi, oleh penuturnya, “anarki” dilekatkan dengan “kekacauan” yang dianggap sebagai konsekuensi logisnya.
Leave a Reply